Kasus Brigadir J, Pengacara Klaim Irfan Widyanto Korban 'Prank' Ferdy Sambo
Merdeka.com - Pengacara Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat mengklaim jika kliennya adalah korban dari skenario palsu yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dengan adanya insiden baku tembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Radhitya, apa yang dijalani kliennya untuk mengamankan CCTV dilakukan atas perintah mengamankan barang bukti kasus tembak-menembak, bukan kasus sebagaimana sebenarnya pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kuncinya sampai dengan perbuatan yang dilakukan Irfan Widyanto, tanggal 11 itu semua orang kena 'prank'," kata Radhitya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Bahkan bukan cuman Irfan, kata Radhitya, dari pengakuan saksi dalam persidangan hari ini diantaranya mantan Penyidik Polres Jakarta Selatan; Ridwan Janari; Dimas Arki; Dwi Robiansyah; dan Arsyad Daiva Gunawan menjadi korban skenario palsu Ferdy Sambo.
"Baik penyidiknya atau Irfan semua taunya ini tembak-tembakan. Ini saya tanya, kapan ini waktunya, ini ternyata bukan tembak-menembak melainkan tindak pidana pembunuhan ternyata baru taunya dari media," kata dia.
"Artinya apa, artinya semua yang bekerja dalam rangka menangani perkara ini, itu semuanya merasa dikerjain semua termasuk klien kita. Irfan mengetahuinya bahwa ini adalah perintah yang dibenarkan begitu," tambahnya.
Adapun, Radhitya mengklaim jika Irfan hanya terlibat dalam aksi pengamanan CCTV yang terjadi pada 11 Juli, sebagaimana arahan dari AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang sebelumnya mendapat perintah dari terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria
"Ketika ada perintah untuk merusak setelah tanggal 13 itu baru ada niat jahat menghilangkan barang bukti, baru ada merusak dan penghalangan penyelidik. Itu tidak ada peran Irfan. Mudah -mudahan Majelis Hakim bisa menilai apa yang kita yakini," ujarnya.
Peran Irfan Widyanto Dalam Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjabarkan salah satu keterlibatan Irfan Widyanto. Berawal dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mencoba menghubungi Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Ari Cahya Nugraha alias Acay adalah salah satu anggota tim KM 50 yang turut merujuk pada kasus Unlawfull Killing atas enam laskar FPI yang beberapa waktu lalu telah rampung disidangkan.
"Sekira pukul 08.00 WIB Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung," kata Jaksa dalam dakwaan perkara Obstruction of Justice.
Namun, saat Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria mencoba menghubunginya kembali. Ari Cahya bisa terhubung. Dia menjelaskan posisinya yang sedang berada di Bali.
Karena berada di Bali, lantas Ari Cahya memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk menggantikan tugasnya untuk mengamankan CCTV tersebut.
"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan, dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.
Perintah terhadap Irfan yang diberikan Ari Cahya, segera ditindaklanjuti sambil menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri untuk melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," jelas jaksa.
Kemudian, dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam kompleks yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
"Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ucap jaksa.
Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV, yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian, Ridwan meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut tindakan itu terjadi pada 11 Juli.
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Keluarga Bripda IDF Saksikan Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya"Saat ini penyidik sedang mendalami mengumpulkan bukti-bukti di TKP.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaPenembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca SelengkapnyaBripda IDF tewas tertembak akibat kelalain dua rekannya
Baca SelengkapnyaSatu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus Bripda IDF Disanksi Patsus
Baca Selengkapnya